Mau beli barang online tapi ragu penjualnya jujur atau tidak? Alih-alih mendapat barang yang diinginkan, malah uang kita yang amblas dibawa kabur penipu online. Hati-hati!
Beruntung, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sebuah situs khusus untuk mengurangi penipuan yang melibatkan transaksi uang lewat rekening bank. Melalui situs bernama CekRekening.id, pemerintah menghimpun laporan masyarakat mengenai rekening yang terindikasi tindak pidana, mulai dari penipuan, terorisme, investasi palsu, serta aksi kejahatan lainnya.
Jadi, jika kalian hendak melakukan pembelian barang/jasa secara online kalian bisa mengecek terlebih dahulu di situs tersebut apakah nomer rekening yang diberikan oleh penjual pernah dilaporkan sebagai penipu/tidak? Jika ternyata nomer rekening tersebut masuk dalam data penipu online, segera cari penjual lain untuk menghindari kerugian.
Namun, jika ternyata masih terkena penipuan lantaran nomer rekening yang digunakan belum masuk ke database, kalian bisa ikut melaporkannya ke situs yang sama dengan melampirkan sejumlah barang bukti untuk memudahkan proses verifikasi agar tidak ada orang lain lagi yang menjadi korban.
Meskipun keberadaan portal CekRekening.id terbilang baru dan belum memiliki data akurat, namun kita patut mengapresiasi satu langkah positif dari pemerintah guna mencegah penipuan online. Apalagi sebelumnya OJK juga sudah merilis Cara Melaporkan SMS Palsu / Penipuan. Maka akan semakin banyak filter perlindungan bagi para konsumen.
Cuma yang menggelitik saya untuk bertanya, “Kalau memang sudah terbukti sebagai rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan, kenapa rekening itu hanya diumumkan ke publik ya, bukannya segera diblokir atau diberikan tindakan hukum lainnya?”. Bagaimana menurut Anda?

Post a Comment