Penyerahan simbolis klaim yg diserahkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang dilaksanakan dirumah Bapak Suharto yang merupakan ayah kandung dari Abd Rahman. Ahli waris memperoleh santunan Jaminan kecalakaan Kerja Rp. 124.968.000,-, Jaminan hari Tua Rp. 429.610,- dan Jaminan Pensiun Rp.223.760,- .
Abdul Rahman merupakan pekerja dari Midi Utama Indonesia dan tenaga NON PNS di dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten pinrang. Kami berpesan kepada ahli waris agar santunan dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian pemda kepada masyarakatnya dengan mewajibkan pendaftaran tenaga kerja NON PNS dan tenaga kerja diperusahaan swasta ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang berharap kedepannya seluruh perusahaan dan instansi pemerintah mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu Pemda Pinrang, "ini program yang bagus dan harus dorong"

Post a Comment